Menata Ulang Pendidikan Guru: Bukan Sekadar Mencetak, tetapi Menjaga Mutu
Pendidikan guru tidak selesai ketika seseorang menerima ijazah dan memasuki ruang kelas. Tantangan yang lebih besar justru dimulai setelah itu: bagaimana memastikan guru terus belajar, berkembang, dan tetap relevan sepanjang perjalanan profesinya.
Membicarakan pendidikan guru di Indonesia sering dimulai dari pertanyaan sederhana: apakah kita memiliki cukup guru?
Pertanyaan itu penting. Tetapi ternyata tidak cukup.
Di balik persoalan jumlah guru terdapat masalah yang jauh lebih besar. Siapa yang menyiapkan mereka? Bagaimana calon guru belajar menjadi guru? Apa yang terjadi setelah seseorang memperoleh ijazah, mengikuti pendidikan profesi, lalu mengajar selama sepuluh atau dua puluh tahun? Dan siapa yang memastikan bahwa kompetensinya tetap tumbuh ketika dunia pendidikan terus berubah?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang terasa kuat dalam materi Prof. Dr. Amin Suyitno, Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, tentang penataan ulang pendidikan guru di Indonesia.
Besarnya persoalan dapat dilihat dari angka paling dasar. Data EMIS Kementerian Agama per Juni 2026 mencatat 847.468 guru binaan Kementerian Agama yang belum termasuk guru Kemenag yang telah tercatat dalam Dapodik. Dari jumlah tersebut, hanya 164.909 orang atau 19,5 persen yang berstatus ASN. Sebanyak 682.559 guru, sekitar 80,5 persen, masih berstatus non-ASN.
Angka itu segera menunjukkan bahwa ketika kita membicarakan kebijakan guru di lingkungan Kementerian Agama, kita sedang membicarakan sebuah ekosistem yang sangat besar.
Madrasah menjadi bagian terbesar dari ekosistem tersebut. Indonesia memiliki 88.124 madrasah, mulai Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, hingga Madrasah Aliyah Kejuruan. Yang menarik, 84.039 di antaranya atau sekitar 95,4 persen merupakan madrasah swasta. Madrasah negeri hanya 4.085 atau sekitar 4,6 persen.
Pendidikan madrasah Indonesia dalam jumlah yang sangat besar justru hidup dan tumbuh melalui partisipasi masyarakat.
Di satu sisi, kondisi ini merupakan kekuatan. Pendidikan agama tidak hanya menjadi pekerjaan pemerintah, tetapi juga tumbuh melalui yayasan, organisasi masyarakat, pesantren, dan komunitas di berbagai daerah.
Di sisi lain, skala yang begitu luas membuat pengelolaan mutu guru menjadi jauh lebih rumit.
Kebutuhan guru juga tidak pernah berhenti.
Pada madrasah negeri saja, terdapat 137.235 guru. Sebanyak 78.337 merupakan PNS, 45.628 PPPK, dan 13.270 masih berstatus non-ASN. Dalam beberapa tahun ke depan, sebagian dari mereka akan memasuki masa pensiun.
diproyeksikan memasuki masa pensiun pada periode 2026-2030. Sebanyak 7.499 guru diproyeksikan pensiun hanya dalam dua tahun pertama, 2026 dan 2027.
Proyeksi Kementerian Agama memperkirakan 21.219 guru madrasah negeri akan pensiun sepanjang 2026-2030. Pada 2026 terdapat 3.314 guru yang diproyeksikan pensiun. Tahun berikutnya 4.185 orang. Artinya, hanya dalam dua tahun, 7.499 posisi guru perlu mulai dipikirkan penggantinya.
Masalah guru karena itu tidak pernah dapat diselesaikan sekali jadi.
Ketika satu angkatan guru berhasil direkrut, angkatan lain memasuki masa pensiun. Ketika calon guru baru selesai menempuh pendidikan, teknologi dan metode pembelajaran sudah bergerak lagi. Ketika sebuah kompetensi dianggap memadai hari ini, beberapa tahun kemudian mungkin perlu diperbarui.
Pendidikan guru tidak cukup dipahami sebagai proses membawa seseorang dari bangku kuliah menuju ruang kelas. Ia harus dipandang sebagai proses profesional yang berlangsung terus-menerus.
Dan sebelum berbicara tentang lembaga yang menyiapkan guru, kita perlu menjawab satu pertanyaan yang lebih mendasar: guru seperti apa yang sebenarnya ingin kita hasilkan?
Prof. Suyitno menawarkan gambaran yang sederhana tetapi penting. Mengacu pada Habib Bedir, guru ideal ditandai oleh tiga hal: passion, commitment, dan role model.
Semangat untuk mengajar, terus belajar, mencari cara yang lebih baik, serta percaya bahwa setiap siswa mampu berkembang.
Dedikasi kepada siswa, sekolah, profesi, dan pengembangan diri sepanjang perjalanan menjadi pendidik.
Keteladanan dalam sikap, komunikasi, disiplin, tanggung jawab, etika, dan cara memperlakukan orang lain.
Guru pertama-tama membutuhkan semangat.
Semangat di sini bukan sekadar tampil berenergi di depan kelas. Ia tampak dari keyakinan bahwa setiap siswa dapat belajar, kesediaan mencari cara mengajar yang lebih baik, kemauan terus mengembangkan diri, keterbukaan terhadap teknologi dan inovasi, serta kemampuan mempertahankan sikap positif ketika menghadapi persoalan.
Lalu ada komitmen.
Menjadi guru berarti mempunyai komitmen kepada siswa, kepada sekolah, kepada profesi, dan kepada pengembangan diri. Guru tidak selesai belajar ketika memperoleh gelar sarjana atau sertifikat pendidik. Justru setelah masuk ke dalam profesi, proses belajarnya mendapatkan medan yang sesungguhnya.
Yang terakhir adalah keteladanan.
Anak-anak tidak hanya belajar dari apa yang dikatakan guru. Mereka juga belajar dari bagaimana gurunya berbicara, bersikap, menyelesaikan masalah, memperlakukan orang lain, menjalankan tanggung jawab, dan mengambil keputusan.
Guru mengajarkan sesuatu bahkan ketika ia sedang tidak merasa mengajar.
Gagasan itu menjadi semakin menarik ketika materi tersebut mempertemukannya dengan tradisi pendidikan Islam. Dalam Ta'lim al-Muta'allim, Imam al-Zarnuji menggambarkan guru melalui tiga kualitas penting: berilmu, memiliki sifat wara', dan berpengalaman.
Bahasanya berasal dari zaman yang sangat berbeda, tetapi pesannya terasa dekat dengan persoalan pendidikan hari ini.
Guru harus menguasai ilmu. Namun ilmu saja tidak cukup.
Ia juga membutuhkan kematangan kepribadian, kebijaksanaan, kesabaran, serta pengalaman yang membuat pengetahuan tidak berhenti sebagai teori. Kompetensi profesional dan integritas pribadi tidak seharusnya dipisahkan.
Dalam bahasa pendidikan kontemporer, gagasan tersebut kemudian bertemu dalam sosok guru yang mempunyai kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, karakter yang kuat, kemampuan beradaptasi dan berinovasi, sekaligus keteladanan.
Ini penting karena tantangan guru semakin kompleks.
Guru hari ini menghadapi siswa yang berbeda dari satu generasi sebelumnya. Teknologi berubah. Sumber belajar melimpah. Informasi tidak lagi dimonopoli sekolah. Metode pembelajaran berkembang. Kebutuhan siswa semakin beragam.
Karena itu, pendidikan calon guru juga tidak dapat terlalu jauh dari realitas sekolah.
Perbandingan dengan Finlandia relevan untuk menyoroti persoalan ini. Di Finlandia, praktik calon guru berlangsung dalam ekosistem sekolah praktik dengan keterlibatan kuat guru pendamping. Calon guru memperoleh supervisi, pendampingan, dan pengalaman profesional yang menjadi bagian penting dari proses pendidikan mereka.
Dalam konteks Indonesia, mahasiswa calon guru juga menjalani praktik mengajar. Namun materi tersebut menilai keterlibatan guru pendamping masih perlu diperkuat.
Belajar menjadi guru tidak cukup dilakukan di ruang kuliah.
Seseorang dapat memahami teori perkembangan peserta didik, metode pembelajaran, asesmen, dan pengelolaan kelas dari buku. Tetapi suasana kelas yang nyata selalu lebih rumit. Ada siswa yang cepat memahami. Ada yang diam. Ada yang sulit berkonsentrasi. Ada konflik. Ada kondisi keluarga. Ada keterbatasan fasilitas. Ada keputusan yang harus dibuat dalam beberapa detik.
Profesi guru dipelajari dengan membaca, tetapi juga dengan mengalami.
Di titik inilah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK memperoleh posisi yang sangat penting.
Selama ini kita mengenal LPTK terutama sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan sarjana keguruan dan Pendidikan Profesi Guru. Dua fungsi tersebut tetap fundamental. LPTK menyiapkan calon guru dan membantu membentuk guru profesional.
Namun, ada pertanyaan yang lebih tajam penting diajukan: bagaimana dengan fungsi setelah guru memasuki profesi?
Apakah perguruan tinggi yang menghasilkan guru tetap hadir ketika alumninya telah mengajar?
Apakah LPTK ikut membantu guru memperbarui kompetensinya lima, sepuluh, atau dua puluh tahun setelah lulus?
Pertanyaan ini layak direnungkan.
Selama ini hubungan antara perguruan tinggi dan guru sering sangat kuat sebelum kelulusan, tetapi menjadi renggang setelah seseorang memperoleh ijazah dan masuk ke sekolah.
Padahal persoalan paling rumit justru muncul setelah seseorang menjadi guru.
Ia harus menghadapi perubahan kurikulum. Perubahan teknologi. Perkembangan ilmu. Kebutuhan siswa. Asesmen baru. Persoalan inklusi. Literasi digital. Bahkan sekarang kecerdasan buatan mulai mengubah cara siswa belajar dan memperoleh informasi.
Tidak masuk akal jika pendidikan profesional guru dianggap selesai ketika seseorang menerima sertifikat.
LPTK tidak hanya menjadi tempat seseorang berangkat menuju profesi, tetapi juga tempat ia kembali ketika membutuhkan pembaruan kompetensi.
Karena itu, salah satu gagasan paling menarik saat ini adalah memperkuat fungsi LPTK sebagai penyelenggara peningkatan kompetensi berkelanjutan bagi guru.
Materi itu bahkan mengajukan gagasan lebih jauh: reposisi LPTK sebagai bagian dari ekosistem sertifikasi kompetensi profesi, termasuk kemungkinan penguatan fungsi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi.
Dalam rancangan tersebut, LPTK tidak semata-mata memberikan pendidikan akademik. Ia dapat mengambil peran sebagai pusat sertifikasi kompetensi guru, pusat penjaminan mutu profesi, serta pusat inovasi pengembangan profesi.
Artinya, kompetensi guru tidak hanya dinilai melalui apa yang pernah dipelajari, tetapi juga melalui apa yang benar-benar dapat dilakukan.
Asesmen dapat bergerak ke arah kinerja nyata dan portofolio profesional. Kompetensi dapat diperbarui secara berkala. Hasil sertifikasi dapat dihubungkan dengan pembinaan dan pengembangan karier.
Materi itu menyebut refreshment berkala sebagai upaya strategis untuk menjaga kualitas dan kepercayaan publik.
Tentu gagasan ini membutuhkan desain kelembagaan, regulasi, pembagian kewenangan, dan sistem penjaminan mutu yang matang. Menjadikan LPTK bagian dari ekosistem sertifikasi profesi bukan sekadar mengganti nama atau menambahkan fungsi administratif.
Jika profesi guru terus berubah, mengapa pembuktian kompetensinya dianggap cukup dilakukan pada satu titik dalam perjalanan karier?
Mungkin di sinilah makna sebenarnya dari “menata ulang pendidikan guru”.
Kita tidak hanya membutuhkan lebih banyak guru.
Kita membutuhkan cara yang lebih baik untuk menyiapkan mereka sebelum masuk kelas, mendampingi mereka ketika belajar menjadi guru, dan menjaga kompetensinya setelah bertahun-tahun berada dalam profesi.
Indonesia memang memiliki madrasah-madrasah yang mampu menunjukkan prestasi tinggi, mulai kompetisi sains, inovasi, robotika, hingga penerimaan siswa di perguruan tinggi dunia. Itu menunjukkan bahwa madrasah dapat menjadi ruang lahirnya pendidikan unggul.
Tetapi pendidikan unggul tidak dapat hanya bergantung pada beberapa sekolah hebat.
Tantangan sesungguhnya adalah membuat mutu guru tumbuh di puluhan ribu madrasah, termasuk sekolah-sekolah yang jauh dari pusat kota, memiliki fasilitas terbatas, dan sebagian besar dikelola masyarakat.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan memang sering dibicarakan melalui kurikulum, fasilitas, teknologi, anggaran, atau sistem penilaian. Semua itu penting.
Tetapi di ruang kelas, seluruh kebijakan tersebut akhirnya bertemu pada satu orang: guru.
Guru yang memahami ilmunya. Guru yang memahami anak didiknya. Guru yang terus belajar. Guru yang mampu beradaptasi. Dan guru yang perilakunya pantas diteladani.
Karena itu, menata ulang pendidikan guru seharusnya tidak dimulai dan diakhiri dengan pertanyaan berapa banyak guru yang dapat kita hasilkan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kita telah membangun sebuah sistem yang membuat guru terus bertumbuh setelah mereka dihasilkan.
Sebab guru profesional bukan produk yang selesai ketika menerima ijazah.
Ia adalah profesi yang harus terus dibentuk sepanjang hayat.