Prinsip Umum
1. UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap keberagaman.
2. Seluruh warga negara Indonesia maupun calon mahasiswa internasional yang memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi tanpa memandang latar belakang:
a. Jenis kelamin dan ekspresi gender
b. Suku, agama, dan ras
c. Kondisi sosial-ekonomi
d. Disabilitas
e. Kondisi geografis dan budaya.
Fasilitas Aksesibilitas bagi Calon Mahasiswa Difabel
1. UIN Sunan Kalijaga menyediakan akomodasi dan layanan khusus bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas untuk memastikan hak dan partisipasi setara dalam proses seleksi.
2. Akomodasi yang dimaksud antara lain:
a. Soal ujian dalam format braille, audio, atau digital
b. Pendamping atau juru bahasa isyarat (interpreter)
c. Ruang dan sarana yang ramah disabilitas
d. Waktu tambahan bagi peserta dengan kebutuhan khusus.
3. Calon peserta dapat menyampaikan surat keterangan dan kebutuhan pendukung melalui formulir pendaftaran daring untuk memperoleh layanan tersebut.
Jalur Afirmasi dan Kuota Inklusif
1. UIN Sunan Kalijaga menyediakan jalur afirmasi atau kuota inklusif yang ditujukan bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses pendidikan tinggi, termasuk:
a. Calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu
b. Wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
c. Penyandang disabilitas
d. Korban bencana, konflik sosial, atau kekerasan.
2. Jalur ini dilakukan berdasarkan prinsip keberpihakan yang adil, serta tetap mempertimbangkan potensi akademik dan integritas calon mahasiswa.
Kebijakan Penilaian yang Adil dan Non-diskriminatif
1. Penilaian dalam seleksi dilakukan secara objektif berdasarkan:
a. Kemampuan akademik
b. Potensi intelektual
c. Komitmen terhadap nilai-nilai keilmuan dan kemanusiaan.
2. Panitia seleksi tidak mempertimbangkan aspek non-akademik yang bersifat diskriminatif, seperti status sosial orang tua, jenis kelamin, atau latar belakang agama, kecuali bila relevan dengan karakteristik program studi tertentu dan dijelaskan secara transparan.
Penyampaian Informasi dan Layanan Konsultasi
1. Informasi resmi mengenai proses seleksi disampaikan melalui saluran yang mudah diakses oleh masyarakat luas, termasuk laman web, media sosial resmi, dan papan pengumuman kampus.
2. Disediakan layanan konsultasi dan pendampingan baik secara daring maupun luring untuk mendukung pemahaman calon mahasiswa terhadap jalur seleksi yang tersedia.
Mekanisme Pengaduan
1. Calon mahasiswa berhak mengajukan pengaduan apabila mengalami perlakuan yang dirasa tidak adil, diskriminatif, atau tidak inklusif selama proses seleksi.
2. Pengaduan dapat diajukan secara:
a. Online melalui laman resmi seleksi
b. Langsung ke sekretariat panitia
c. Melalui kanal pengaduan resmi universitas.
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara objektif, rahasia, dan bertanggung jawab