Dilihat 0 Kali

UIN SUKA

Rabu, 02 September 2026 11:05:00 WIB

Passion dan Panggilan Jiwa Pendidik

Di tengah meningkatnya beban administrasi persekolahan—mulai dari kurikulum yang terus berganti, target asesmen, hingga tuntutan akreditasi—praktik pendidikan kita kerap terjebak dalam pendekatan teknokratis. Guru makin didorong menjadi operator teknis: bertugas memastikan capaian kurikulum terpenuhi dan rubrik evaluasi terisi tuntas. Di titik ini, diskusi mengenai hakikat keguruan sering kali hanya berputar pada retorika normatif tentang passion dan panggilan jiwa tanpa batasan konsep yang jelas.

Secara konseptual, passion dan panggilan jiwa (vocation) memiliki landasan teoretis yang berbeda, dan perbedaannya patut dipahami secara kritis oleh para pendidik maupun calon guru.

Passion umumnya dimaknai sebagai antusiasme personal dan keterikatan emosional yang kuat terhadap suatu bidang. Dalam pendidikan, rasa suka pada ilmu pengetahuan dan energi mengajar adalah modal awal yang penting. Namun, mengandalkan passion semata mengandung kerentanan. Sebagaimana dicatat oleh David Carr (2000), mengajar tidak dapat direduksi menjadi sekadar bakat bawaan atau gairah afektif. Tanpa kebijaksanaan praktis (phronesis) dan kedewasaan etis, passion mudah surut begitu berhadapan dengan realitas lapangan yang kompleks: murid dengan latar belakang yang beragam, ekspektasi orang tua, kesejahteraan rendah, hingga rutinitas sekolah yang menguras tenaga.

Kritik yang lebih mendasar datang dari Chris Higgins (2011). Higgins menyoroti jebakan "altruisme ekstrem", di mana guru dituntut berkorban tanpa batas demi prestasi siswa. Passion yang tidak dikelola secara rasional sering kali mengarah pada kelelahan kerja (burnout). Menurut Higgins, pengajaran adalah praktik sosial yang seharusnya memungkinkan guru sendiri bertumbuh (teacherly self-cultivation). Merawat integritas profesional dan kapasitas diri pendidik adalah bagian dari tanggung jawab etis, bukan bentuk keegoisan.

Di sinilah letak perbedaan mendasarnya dengan panggilan jiwa (vocation). Mengacu pada analisis Joseph A. Buijs (2005), kerangka kerja profesi modern lebih menekankan keahlian teknis, regulasi formal, dan pemenuhan standar objektif. Sebaliknya, kerangka panggilan jiwa menempatkan orientasi pada murid (students over standards) dan relasi kemanusiaan yang mendalam. Panggilan jiwa bukan sekadar dorongan emosional sesaat, melainkan komitmen etis jangka panjang untuk melayani dan mendampingi proses belajar orang lain.

Dalam kajian David T. Hansen (2021), komitmen vokasional ini berhubungan langsung dengan martabat manusia (human dignity). Di tengah sistem pendidikan yang serba terukur (standardized), guru yang memiliki kesadaran vokasional memandang murid bukan sekadar data angka atau objek uji, melainkan subjek yang utuh. Sikap ini mempertahankan dimensi etis di ruang kelas ketika kebijakan sekolah cenderung mereduksi proses belajar menjadi urusan mekanis.

Bagi mahasiswa yang menjalani Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP), pemahaman atas kedua konsep ini menjadi relevan. Praktik lapangan pada dasarnya bukan sekadar pemenuhan beban SKS atau simulasi mengajar di depan kelas. PLP adalah ruang uji untuk memverifikasi apakah ketertarikan akademis di bangku kuliah (passion) dapat bertransformasi menjadi komitmen etis (vocation) ketika dihadapkan pada dinamika riil sekolah.

Passion memberikan dorongan dan energi awal, sementara panggilan jiwa menyediakan fondasi nilai dan daya tahan etis. Menjaga keseimbangan antara kompetensi profesional yang terukur dan kesadaran batin tentang makna mengajar adalah kunci agar profesi pendidik tetap berakar pada fungsi dasarnya: memanusiakan manusia.