Review dan Revisi Pedoman Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Yogyakarta, 2 Desember 2024– UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar kegiatanReview dan Revisi Pedoman Akademikdi Hotel New Saphir Yogyakarta pada Senin - Rabu,tanggal 2 hingga 4 Desember 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Taskforce Bidang 1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai bagian dari upaya untuk memastikan semua pedoman akademik di universitas tersebut sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Rektor Bidang I, Prof. Dr. Istiningsih, M.Pd., yang menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan kualitas pendidikan di UIN Sunan Kalijaga. Prof. Istiningsih menyampaikan bahwa proses revisi dan review pedoman akademik ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan akademik yang diterapkan sejalan dengan standar pendidikan yang ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Panitia, Nuristighfari Masri Khaerani, juga menambahkan bahwa kegiatan ini akan lakukan revisi secara menyeluruh terhadap berbagai pedoman akademik yang ada di UIN Sunan Kalijaga. Di antaranya adalah Kebijakan Mutu; Manual Mutu; Pedoman Penyusunan Kurikulum UIN Sunan Kalijaga; Kode Etik Mahasiswa; Pedoman Penyiapan Mahasiswa; Pedoman Percepatan Pembelajaran; Pedoman RPL; Pedoman Tugas Akhir S1, S2, dan S3; Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Akademik; Pedoman Kelas Internasional; Pedoman Program Double Degree – Joint Degree, serta Pedoman Penilaian OBE.

Fitri Yuliawati sebagai salah satu anggota dari Tim Task Force mendapat tugas untuk menyusun Pedoman Pemenuhan Beban Belajar. Sesuai dengan Permendikbud 53 tahun 2023, maka pemenuhan beban belajardilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.Beban belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester.Artinya 1 sks 168.75 menit dibulatkan menjadi 170 dengan rincian, 50 menit tatap muka, 60 menit belajar mandiri, 60 menit belajar terstruktur kalau menggunakan bentuk pemenuhan beban belajarnya kuliah.Bentuk pembelajaran dapatdilakukan melalui kegiatan:belajar terbimbing;penugasan terstruktur; dan/ataumandiri